Entri Populer

Kamis, 09 Juni 2011

BIMBINGAN TEKNIS MENYUSUN HPS BARANG CETAKAN UNTUK PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH


                                 
ki-ka:Rahim, Dian, Sandi, Sistha,Ismantri,Sentot, Tunjung, Virta dan Aditya

Selama tiga hari, 7-9 Juni 2011, delapan peserta yang berasal dari Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, mendapatkan pencerahan berkaitan dengan Teknik dan Metoda Menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS atau Owner's Estimate). Peserta langsung dibimbing oleh Drs. Sentot Mardjuki, M.Si., konsultan KPU dan juga penulis beberapa judul buku diantaranya yang terbaru adalah buku bertajuk Teknik dan Metoda Menghitung Harga Perkiraan Sendiri (Owner's Estimate) Barang Cetakan & Menetapkan Kelayakan Produksi Percetakan Untuk Pengadaan Barang Jasa Pemerintah sesuai amanat Perpres 54/2010yang diterbitkan oleh Lembaga Manajemen Pembangunan Indonesia Mandiri (LAMPIRI). 

Rahim Noor, S.Kom
"Saya sudah sering menjadi bagian dalam proses pengadaan. Tapi, ilmu mendalam tentang menghitung HPS baru saya dapatkan sekarang," ujar Rohim Noor, S.Kom, Kasubag Standar Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum. "Saya berharap teman-teman yang lebih muda, bisa lebih mendalami, sehingga mereka dapat menjadi kekuatan KPU di masa depan utamanya dalam proses pengadaan barang jasa," lanjut pria berjanggut ini. Menurut Rahim, banyak hal yang mesti dibenahi dalam proses pengadaan barang jasa khususnya dalam lingkungan Sektretariat Jenderal Komisi Pemillihan Umum. "Kita tidak bisa berdiri sendiri. Sebab, apa yang kita laksanakan sering merupakan implikasi dari keputusan instansi lain. Dan, hal tersebut sering membuat kita kerepotan," paparnya. 
Salah satu yang menurutnya menarik adalah ketika terjadi pemilukada ulang. "Waktunya kurang dari 10 hari untuk menyiapkan segala materi yang diperlukan. Nilainya sering tidak kecil. Dari segi kebijakan dan implementasi, buat kami berat. Tapi, karena itu sudah menjadi ketetapan, mau tidak mau tetap harus dilaksanakan," jelas pria yang telah mengantongi sertifikat L4 dari Lembaga Kebijakan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) semasa masih berlaku Keppres 80/2003 (setelah berlaku Perpres 54/2010, syarat mendapatkan sertifikat, harus lulus ujian dan berlaku selama 4 tahun).

Hal senada pun dirasakan oleh peserta lain. Dian Nurlaily, SE, Kasubag Pengolahan Data dan Dokumentasi.  meski harus pulang pergi lantaran tidak bisa meninggalkan bayinya yang masih menyusui, tidak ingin tertinggal satu session pun. "Ini materi yang penting dan perlu,"  ujarnya. Dian bahkan mengusulkan untuk dibuat program khusus mengenai Teknik dan Metoda Menyusun HPS ini diberikan kepada Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). "Supaya mereka paling tidak mendapatkan gambaran bagaimana proses menyusun HPS itu dilakukan," lanjut Dian. "Karena mereka rata rata sibuk, programnya cukup dibuat sehari saja," tambah Dian.

Tunjung Yulianto, SH, Staf TU Pimpinan Biro Umum Sekretariat Jenderal KPU bahkan sejak awal lebih banyak menanyakan hal hal yang sifatnya teknis dan analog dengan barang cetakan. "Antara kertas dan bahan kain, sepertinya sama ya, Pak? Kualitasnya masing-masing ditentukan oleh kerapatannya," demikian salah satu pertanyaan yang diajukan oleh pria yang pernah aktif dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat - sebelum akhirnya "terdampar" di KPU ini.




Sandi Rahadian Rizki, A.Md
Peserta bimbingan teknis menghitung Harga Perkiraan Sendiri hampir semuanya merasakan pentingnya  menguasai teknik dan metoda menyusun HPS.. Apalagi HPS dalam proses Pengadaan Barang Jasa Pemerintah menjadi bagian integrated dari pengumuman lelang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. "Bukan lagi pagu yang diumumkan, tapi HPS," tegas Sentot Mardjuki, instruktur pelatihan yang diamini Muhammad Ismantri, ST., L:ivirta Adhesia, S.Sos, dan Arum Rokhkusumasistha, S.Kom, dan Sandi Rahadian Rizki, dan Aditya Kelana D.. 

Aditya Kelana D, A.Md


Summary Materi Bimbingan Teknis Menghitung Harga Perkiraan Sendiri (HPS)/Owner's Estimate Barang Cetakan dan Menetapkan Kelayakan Produksi Percetakan Sesuai Perpres 54/2010.


Training Description :
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE) adalah perkiraan harga pengadaan barang/jasa yang dianalisa secara profesional dan disyahkan oleh eksekutif yang memiliki otoritas. Owner Estimate (OE) berfungsi berbagai acuan dalam melakukan evaluasi harga penawaran barang dan jasa dengan tujuan untuk mendapatkan harga penawaran yang wajar , dapat
dipertanggungjawabkan dan dapat dilaksanakan oleh rekanan sesuai dengan ketentuan kontrak.

Dengan demikian, penyusunan Owners Estimate merupakan kunci keberhasilan dalam proses Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Bimbingan Teknis ini dipandu khusus oleh seseorang yang memiliki jam terbang meyakinkan baik sebagai praktisi, dosen, maupun sebagai konsultan ahli dalam bidang perencanaan  dan menyusun HPS khususnya Barang Cetakan untuk Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Bagi kalangan Sekteriat Jenderal KPU, jajaran Kemendiknas, nama Drs. Sentot Mardjuki, M.Si, tidaklah asing. Beliaulah yang akan menjadi mentor bimbingan teknis selama tiga hari ini.

Metode Pelatihan :

Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.

Secara umum, materi bimbingan teknis juga akan mencakup beberapa hal - meski tidak seluruhnya, seperti berikut : 

1. Proses Pengadaan Barang dan jasa
  • Objektif pengadaan.
  • Parameter pengadaan barang dan jasa.
  • Proses pengadaan tradisional dan proses pengadaan masa kini.
  • Pentingnya aspek Quality, Cost dan Delivery dalam proses pengadaan.
2. Peran Owners Estimate dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa.
  • Pengertian Owners Estimate
  • Fungsi Owners Estimate.
  • Peran Owners Estimate dalam berbagai pola pengadaan.
  • Diskusi dan studi kasus.
3. Teknik Penyusunan Owners Estimate.
  • Harga pasar.
  • Data Kontrak masa lalu.
  • Perhitungan harga satuan dan Cost of goods Sold.
  • Price list dari pabrikan.
  • Delphi Method.
  • Referensi harga yang lain.
4. . Studi Kasus dan Diskusi.

Agenda bimbingan teknis berikutnya : 12-15 Juli 2011, dengan tambahan materi berupa kunjungan ke perusahaan percetakan besar untuk  melihat langsung mesin-mesin produksi percetakan. 

Informasi dan Pendaftaran :
Lembaga Manajemen Pembangunan Indonesia Mandiri (LAMPIRI)
Hp. 081385880699 (Lukmanul Hakim)


Jl. Srengseng Sawah No. 4 Jakarta 12640 Telp./Fax. 021. 95270361 / 021.7782.0279 email : lampiriconsulting@yahoo.co.id
blogs: lampiriconsulting.blogspot.com

Kirim Data :

Nama                     :
Asal Instansi           :
No. Telp/Fax         :
No. Hp                  : 
Alamat Email          :
Alamat Kantor       :

Kamis, 10 Februari 2011

SEGERA TERBIT BUKU TEKNIK DAN METODA MENGHITUNG HARGA PERKIRAAN SENDIRI BARANG CETAKAN UNTUK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Lahirnya Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 sebagai penyempurnaan Keppres No. 80 Tahun 2003, menjadi momentum baru dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Implikasinya sudah pasti berkaitan dengan 'harusnya' semakin akuntabel dan transfarabelnya kegiatan dimaksud tanpa adanya upaya diskriminasi dan/atau apapun bentuk praktek-praktek yang menyimpang lainnya. Sehingga karut marut proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang mungkin selama ini masih ada dan terjadi dapat dieliminir atau bahkan mungkin dihilangkan.

Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) - sebagai lembaga yang memiliki otoritas membangun dan membenahi sistem pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dikatakan sudah cukup  maksimal dalam membangun sistem seperti itu meski usianya masih sangat muda. Proses pengadaan barang/jasa secara elektronik sekarang pun sedang gencar-gencarnya dilakukan.Meski demikian, bukan lah hal mudah membangun sebuah sistem yang dapat dipatuhi dengan tanpa reserve apalagi akal-akalan. Karena selalu saja ada celah yang dapat dijadikan entry point bagi oknum tidak bertanggung jawab yang secara baik sengaja maupun tidak bergerak dalam koridor yang bertentangan dengan cita-cia dibangunnya LKPP.    
 
Lucunya,ada kalanya ditemukan juga birokrat yang mengaku sengaja menghindari dirinya masuk ke dalam bagian dari sumber daya manusia yang ditugaskan untuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau panitia pengadaan. Hal itu dilakukan, tentu bukan tanpa sebab. Secara empiris memang dapat dengan mudah dibuktikan bahwa tidak sedikit oknum panitia pengadaan barang/jasa pemerintah yang kemudian menjadi penghuni prodeo karena terbukti melanggar aturan dalam praktek pengadaan barang/jasa pemerintah. 

Yang lebih lucu lagi, ketika dalam APBN/APBD dilakukan posting untuk membangun persepakbolaan nasional, misalnya, dimana setiap klub mendapat dukungan operasional dari APBD atau mungkin APBN, dan kemudian terjadi kesalahan prosedur dalam penggunaannya, yang dilakukan adalah mendorong pengambil keputusan untuk meniadakan post tersebut.Pertanyaannya adalah apa jadinya, jika semua jenis kesalahan prosedur dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah kemudian mengarah pada dihapuskannya post tersebut padahal post tersebut sangat strategis dalam pemberdayaan masyarakat? Atau katakanlah birokrat, juga pengusaha, semuanya menjadi paranoid, dan tidak ada lagi yang mau terlibat dalam proses itu, maka bukankah ini sama artinya tidak ada lagi daya ungkit dan daya dorong pembangunan? 

Seharusnya yang dibenahi adalah sistem kontrol, sistem akuntabilitas dalam proses itu. Semangatnya bukan dalam konteks untuk balas dendam dan/atau menjebloskan si a agar masuk prodeo. Melainkan membangun aspek jera bagi setiap pelaku yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa. Sehingga segala sesuatunya menjadi lebih terang benderang, dan semuanya merasa nyaman menjadi bagian dalam proses itu. 
 
Satu aspek penting dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah adalah berkaitan dengan level pengetahuan, bukan hanya dari sisi panitia pengadaan, melainkan juga dari sisi pengusaha mengenai tata cara dan aturan main dalam proses pengadaan barang/jasa dimaksud. Dalam rangka itulah, LAMPIRI merasa beruntung ketika bertemu dengan seorang praktisi, dosen, dan konsultan dalam bidang yang khusus mengajarkan teknik dan metode menghitung harga perkiraan sendiri (owner's estimate) barang cetakan untuk pengadaan barang/jasa pemerintah. 

Buku ini, saat ini (Februari 2011), sudah dalam proses permohonan untuk mendapatkan kata pengantar dari kepala lembaga otoritas dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah Republik Indonesia, yakni Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yakni Bapak Agus Rahardjo. Harapannya, karena masih langkanya buku semacam ini ditulis, dan sebenarnya dapat dijadikan referensi bagi panitia pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama yang berkaitan dengan cara menetapkan kelayakan produksi percetakan dan menentukan harga perkiraan sendiri (owner's estimate)barang cetakan untuk pengadaan barang/jasa pemerintah, maka sudah sepatutnya buku ini mendapatkan respon sebagaimana layaknya sebuah buku yang ditunggu-tunggu kehadirannya. Sebab meski persoalan pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan persoalan krusial - mungkin juga sangat strategis dalam proses pembangunan, buku-buku yang berkaitan dengan hal dimaksud, masih terbilang sangat langka.
Selebihnya, adalah harapan penerbit. Agar buku ini menjadi salah satu buku wajib yang direkomendasikan LKPP untuk digunakan sebagai acuan khusus dalam menetapkan kelayakan produksi percetakan dan menghitung harga perkiraan sendiri (owner's estimate) untuk barang cetakan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.


Selain Kepala LKPP, pengantar buku ini- masih dalam proses konfirmasi, juga direncanakan adalah Ketua DPR/MPR RI, Mensesneg Sudi Silalahi, Kepala BPKP, Ketua Asosiasi Perusahaan Percetakan dan Grafika Indonesia (PPGI)- sudah confirmed,dan pihak-pihak terkait yang concerned di dalam rangka menciptakan good governance, clean governance, efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pembangunan yang akuntabel.  Tapi, apabila kondisi kurang kondusif untuk meminta kata pengantar dari berbagai pihak yang telah disebutkan di atas, buku ini akan tetap diterbitkan mengingat benefit yang dapat diperoleh para pembacanya khususnya mereka yang terlibat dalam menghitung harga perkiraan sendiri untuk barang cetakan dalam pengadaan barang/jasa pemerintan.


Buku yang rencananya dibandroll dengan harga Rp. 250.000,- per pieces, terdiri dari kurang lebih 250 halaman- sudah termasuk gambar dan ilustrasi, hardcover dan dibuat sangat lux. Buku ini secara khusus memuat teknik dan metode menghitung harga perkiraan sendiri untuk barang cetakan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain itu, buku ini juga dilengkapi dengan CD yang memuat template formula teknik dan metoda menghitung harga perkiraan sendiri (owner's estimate). Dengan demikian, buku ini dapat menjadi panduan lengkap bagi para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) khususnya panitia pengadaan yang manangani barang cetakan.