Entri Populer

Kamis, 09 Juni 2011

BIMBINGAN TEKNIS MENYUSUN HPS BARANG CETAKAN UNTUK PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH


                                 
ki-ka:Rahim, Dian, Sandi, Sistha,Ismantri,Sentot, Tunjung, Virta dan Aditya

Selama tiga hari, 7-9 Juni 2011, delapan peserta yang berasal dari Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, mendapatkan pencerahan berkaitan dengan Teknik dan Metoda Menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS atau Owner's Estimate). Peserta langsung dibimbing oleh Drs. Sentot Mardjuki, M.Si., konsultan KPU dan juga penulis beberapa judul buku diantaranya yang terbaru adalah buku bertajuk Teknik dan Metoda Menghitung Harga Perkiraan Sendiri (Owner's Estimate) Barang Cetakan & Menetapkan Kelayakan Produksi Percetakan Untuk Pengadaan Barang Jasa Pemerintah sesuai amanat Perpres 54/2010yang diterbitkan oleh Lembaga Manajemen Pembangunan Indonesia Mandiri (LAMPIRI). 

Rahim Noor, S.Kom
"Saya sudah sering menjadi bagian dalam proses pengadaan. Tapi, ilmu mendalam tentang menghitung HPS baru saya dapatkan sekarang," ujar Rohim Noor, S.Kom, Kasubag Standar Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum. "Saya berharap teman-teman yang lebih muda, bisa lebih mendalami, sehingga mereka dapat menjadi kekuatan KPU di masa depan utamanya dalam proses pengadaan barang jasa," lanjut pria berjanggut ini. Menurut Rahim, banyak hal yang mesti dibenahi dalam proses pengadaan barang jasa khususnya dalam lingkungan Sektretariat Jenderal Komisi Pemillihan Umum. "Kita tidak bisa berdiri sendiri. Sebab, apa yang kita laksanakan sering merupakan implikasi dari keputusan instansi lain. Dan, hal tersebut sering membuat kita kerepotan," paparnya. 
Salah satu yang menurutnya menarik adalah ketika terjadi pemilukada ulang. "Waktunya kurang dari 10 hari untuk menyiapkan segala materi yang diperlukan. Nilainya sering tidak kecil. Dari segi kebijakan dan implementasi, buat kami berat. Tapi, karena itu sudah menjadi ketetapan, mau tidak mau tetap harus dilaksanakan," jelas pria yang telah mengantongi sertifikat L4 dari Lembaga Kebijakan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) semasa masih berlaku Keppres 80/2003 (setelah berlaku Perpres 54/2010, syarat mendapatkan sertifikat, harus lulus ujian dan berlaku selama 4 tahun).

Hal senada pun dirasakan oleh peserta lain. Dian Nurlaily, SE, Kasubag Pengolahan Data dan Dokumentasi.  meski harus pulang pergi lantaran tidak bisa meninggalkan bayinya yang masih menyusui, tidak ingin tertinggal satu session pun. "Ini materi yang penting dan perlu,"  ujarnya. Dian bahkan mengusulkan untuk dibuat program khusus mengenai Teknik dan Metoda Menyusun HPS ini diberikan kepada Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). "Supaya mereka paling tidak mendapatkan gambaran bagaimana proses menyusun HPS itu dilakukan," lanjut Dian. "Karena mereka rata rata sibuk, programnya cukup dibuat sehari saja," tambah Dian.

Tunjung Yulianto, SH, Staf TU Pimpinan Biro Umum Sekretariat Jenderal KPU bahkan sejak awal lebih banyak menanyakan hal hal yang sifatnya teknis dan analog dengan barang cetakan. "Antara kertas dan bahan kain, sepertinya sama ya, Pak? Kualitasnya masing-masing ditentukan oleh kerapatannya," demikian salah satu pertanyaan yang diajukan oleh pria yang pernah aktif dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat - sebelum akhirnya "terdampar" di KPU ini.




Sandi Rahadian Rizki, A.Md
Peserta bimbingan teknis menghitung Harga Perkiraan Sendiri hampir semuanya merasakan pentingnya  menguasai teknik dan metoda menyusun HPS.. Apalagi HPS dalam proses Pengadaan Barang Jasa Pemerintah menjadi bagian integrated dari pengumuman lelang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. "Bukan lagi pagu yang diumumkan, tapi HPS," tegas Sentot Mardjuki, instruktur pelatihan yang diamini Muhammad Ismantri, ST., L:ivirta Adhesia, S.Sos, dan Arum Rokhkusumasistha, S.Kom, dan Sandi Rahadian Rizki, dan Aditya Kelana D.. 

Aditya Kelana D, A.Md


Summary Materi Bimbingan Teknis Menghitung Harga Perkiraan Sendiri (HPS)/Owner's Estimate Barang Cetakan dan Menetapkan Kelayakan Produksi Percetakan Sesuai Perpres 54/2010.


Training Description :
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE) adalah perkiraan harga pengadaan barang/jasa yang dianalisa secara profesional dan disyahkan oleh eksekutif yang memiliki otoritas. Owner Estimate (OE) berfungsi berbagai acuan dalam melakukan evaluasi harga penawaran barang dan jasa dengan tujuan untuk mendapatkan harga penawaran yang wajar , dapat
dipertanggungjawabkan dan dapat dilaksanakan oleh rekanan sesuai dengan ketentuan kontrak.

Dengan demikian, penyusunan Owners Estimate merupakan kunci keberhasilan dalam proses Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Bimbingan Teknis ini dipandu khusus oleh seseorang yang memiliki jam terbang meyakinkan baik sebagai praktisi, dosen, maupun sebagai konsultan ahli dalam bidang perencanaan  dan menyusun HPS khususnya Barang Cetakan untuk Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Bagi kalangan Sekteriat Jenderal KPU, jajaran Kemendiknas, nama Drs. Sentot Mardjuki, M.Si, tidaklah asing. Beliaulah yang akan menjadi mentor bimbingan teknis selama tiga hari ini.

Metode Pelatihan :

Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.

Secara umum, materi bimbingan teknis juga akan mencakup beberapa hal - meski tidak seluruhnya, seperti berikut : 

1. Proses Pengadaan Barang dan jasa
  • Objektif pengadaan.
  • Parameter pengadaan barang dan jasa.
  • Proses pengadaan tradisional dan proses pengadaan masa kini.
  • Pentingnya aspek Quality, Cost dan Delivery dalam proses pengadaan.
2. Peran Owners Estimate dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa.
  • Pengertian Owners Estimate
  • Fungsi Owners Estimate.
  • Peran Owners Estimate dalam berbagai pola pengadaan.
  • Diskusi dan studi kasus.
3. Teknik Penyusunan Owners Estimate.
  • Harga pasar.
  • Data Kontrak masa lalu.
  • Perhitungan harga satuan dan Cost of goods Sold.
  • Price list dari pabrikan.
  • Delphi Method.
  • Referensi harga yang lain.
4. . Studi Kasus dan Diskusi.

Agenda bimbingan teknis berikutnya : 12-15 Juli 2011, dengan tambahan materi berupa kunjungan ke perusahaan percetakan besar untuk  melihat langsung mesin-mesin produksi percetakan. 

Informasi dan Pendaftaran :
Lembaga Manajemen Pembangunan Indonesia Mandiri (LAMPIRI)
Hp. 081385880699 (Lukmanul Hakim)


Jl. Srengseng Sawah No. 4 Jakarta 12640 Telp./Fax. 021. 95270361 / 021.7782.0279 email : lampiriconsulting@yahoo.co.id
blogs: lampiriconsulting.blogspot.com

Kirim Data :

Nama                     :
Asal Instansi           :
No. Telp/Fax         :
No. Hp                  : 
Alamat Email          :
Alamat Kantor       :